• Senin, 22 Desember 2025

Nasib Perpol 10 Tahun 2025 Diputus Pekan Ini, Reformasi atau Malah Kemunduran?

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 18:12 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie  (Foto: dok. Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: dok. Polri)

Melalui regulasi ini, Polri membuka ruang penugasan personel aktif untuk mengisi posisi strategis di 17 kementerian dan lembaga negara.

Perpol tersebut juga mengatur mekanisme penempatan, termasuk kewajiban anggota Polri yang ditugaskan untuk melepaskan jabatan struktural di internal kepolisian.

Namun, cakupan lembaga yang dapat diisi dinilai sangat luas dan sensitif. Sejumlah institusi strategis tercantum secara eksplisit, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Penempatan tersebut dimungkinkan baik pada jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama dianggap relevan dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait.

Baca Juga: Polri Disebut Tak Akan Lagi Kirim Polisi Aktif ke Kementerian-Lembaga Usai Putusan MK  

Di sinilah polemik mencuat. Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025, yang secara tegas melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Dalam Pasal 1 Ayat (1), Perpol menyatakan bahwa penugasan di luar organisasi Polri dilakukan dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.

Namun, ketentuan tersebut dinilai tidak cukup untuk menghindari konflik norma dengan putusan MK.

Kontroversi terbesar tertuang dalam Pasal 3 Ayat (2), yang secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif.

Baca Juga: Yusril Sebut Perpol 10 Tahun 2025 Akan Dibahas Komisi Reformasi Polri: Diputuskan Prabowo!

Ketentuan ini dinilai membuka celah perluasan peran Polri di ranah sipil dan memperkuat kekhawatiran kembalinya praktik dwifungsi secara terselubung.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 kemudian resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada Rabu, 10 Desember 2025, yang semakin memicu perdebatan publik dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pegiat reformasi sektor keamanan.

Keputusan Mabes Polri dalam waktu dekat pun dinanti, karena akan menjadi penentu arah reformasi Polri sekaligus uji konsistensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan prinsip supremasi hukum.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizki Adiputra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X