• Minggu, 21 Desember 2025

Polri Disebut Tak Akan Lagi Kirim Polisi Aktif ke Kementerian-Lembaga Usai Putusan MK  

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:24 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebut Polri tak akan tugaskan lagi polisi aktif ke kementarian-lembaga usai putusan MK (Foto: dok. Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebut Polri tak akan tugaskan lagi polisi aktif ke kementarian-lembaga usai putusan MK (Foto: dok. Polri)

 


KONTEKS.CO.ID - Polri disebut tak akan mengangkat atau menugaskan anggotanya ke kementerian dan lembaga usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian pula terkait terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan, hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Susul Putri KW, Jafar-Felisha dan Sabar-Reza Ikutan Kalah di Laga Kedua BWF World Tour Finals 2025

"Komitmennya sesudah keputusan MK (Polri) tidak ada lagi penugasan baru, tidak ada lagi, jadi sudah clear gitu," ungkap Jimly kepada wartawan di Posko Komisi Reformasi, Jakarta Selatan, Kamis 18 Desember 2025.

Kebijakan itu, kata Jimly, berlaku untuk pengangkatan baru.

Sementara, anggota Polri yang sudah telanjur menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sebelum putusan MK akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) yang bersifat terintegrasi.

“Yang sudah keburu menduduki jabatan ini harus diatur dulu yang mana, yang mana, dan sebagainya, dan itulah perlunya ada PP terintegrasi tadi," jelasnya.

Kekinian, Jimly menyebut Komisi Percepatan Reformasi Polri sedang menyiapkan rekomendasi menyeluruh yang akan disampaikan kepada Presiden.

Baca Juga: Susul Putri KW, Jafar-Felisha dan Sabar-Reza Ikutan Kalah di Laga Kedua BWF World Tour Finals 2025

Adapun, rekomendasi itu mencakup konsep revisi UU Polri serta rancangan sejumlah PP, termasuk PP pelaksanaan Undang-Undang ASN yang belum terbit sejak 2023.

Komisi pun menyepakati menggunakan metode omnibus law dalam menyusun rekomendasi tersebut, baik untuk revisi UU maupun PP.

Kata Jimly, pengaturan kepolisian terkait erat dengan banyak undang-undang lain, seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Undang-Undang TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X