• Minggu, 21 Desember 2025

Polri Disebut Tak Akan Lagi Kirim Polisi Aktif ke Kementerian-Lembaga Usai Putusan MK  

Photo Author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:24 WIB
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebut Polri tak akan tugaskan lagi polisi aktif ke kementarian-lembaga usai putusan MK (Foto: dok. Polri)
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie sebut Polri tak akan tugaskan lagi polisi aktif ke kementarian-lembaga usai putusan MK (Foto: dok. Polri)

"Keluhan mengenai Perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi," ucapnya.

"Maka, solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," imbuhnya.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ngaku Kaget Terbitnya Perpol 10 Tahun 2025, Singgung Komunikasi Listyo Sigit Prabowo  

Sebelumnya, Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, aturan polisi aktif duduki jabatan di 17 kementerian/lembaga seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) bukan Perpol No.10 tahun 2025 yang diterbitkan Kapolri.

"Itu mudah itu, bikin PP yang mengintegrasikan dan mengharmoniskan implementasi Undang-Undang ASN, Undang-Undang Polri, lalu ada undang-undang yang saling kait-berkait," jelas Jimly di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 17 Desember 2025.

Anggota Polri, kata dia, dapat ditempatkan di kementerian/lembaga yang punya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum).

Dengan adanya PP, kementerian/lembaga terkait dapat menyurati Kapolri untuk meminta anggotanya menempati posisi di kementerian/lembaganya tersebut.

"Nah ini harus diatur di PP, tidak bisa diatur di internal Perpol," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Diduga Kepala BGN Ditemani Caddy Seksi Asyik Main Golf di Sentul Bogor saat Bencana Sumatra

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengaku akan meningkatkan Perpol No.10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP).

Diketahui, Perpol 10/2025 mengatur soal anggota polisi aktif yang boleh menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga.

"Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP," ujar Listyo Sigit kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025.

Listyo Sigit juga mengungkap kemungkinan aturan tersebut masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Kementerian UMKM Perkuat Integrasi Usaha Kecil ke dalam Rantai Pasok Nasional

"Kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X