KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 100 narapidana kasus narkoba dengan tingkat risiko tinggi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.
Pemindahan ini dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dari sejumlah Lapas dan Rutan di wilayah Sumatra Utara.
Menurut Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis menuju target besar Ditjenpas, yaitu menciptakan Lapas dan Rutan bebas narkoba.
Ia menyebut, sejak Agus Andrianto menjabat sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, sudah lebih dari 1.000 narapidana dipindahkan ke Nusakambangan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingin Miskinkan Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik
“Langkah ini adalah bentuk percepatan dalam upaya pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” jelas Rika.
Rika menegaskan pemindahan tidak dilakukan sembarangan.
Para narapidana telah melewati proses penilaian yang melibatkan penyidikan, penyelidikan, dan asesmen menyeluruh sesuai prosedur operasional standar.
“Tujuan utama kami adalah memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan," ucapnya.
Baca Juga: Mario Dandy di DO, PSI: Lembaga Pemasyarakatan Mungkin Lebih Cocok Jadi Kampusnya
"Kami juga berharap narapidana yang dipindahkan dapat mengalami perubahan sikap dan perilaku,” ia menambahkan.
Ia mengatakan langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi sistem pemasyarakatan.
Terutama yang berfokus pada pembinaan kesadaran serta perubahan sikap narapidana.
“Tidak ada toleransi terhadap narkoba di dalam lapas. Menteri Imipas telah berulang kali menekankan, zero narkoba dan zero handphone adalah prinsip mutlak,” ujarnya.
Artikel Terkait
Jauh dari Sumatera, Remaja Pecandu Narkoba dari OKI Dikirim Keluarga ke Barak Militer
Jejak Dewi Astutik, Bos Narkoba asal Ponorogo ini Buron Sabu Senilai Rp5 T: Dia Perekrut Kurir Ulung