KONTEKS.CO.ID - Pembunuhan seorang warga negara Australia di Villa Casa Santisya 1, Desa Munggu, Badung, Bali, berhasil diungkap polisi setelah menelusuri barcode yang ditemukan pada sebuah palu.
Barang tersebut ditemukan di lokasi kejadian dan diduga digunakan oleh pelaku.
“Tim menemukan sebuah palu di pintu masuk vila,” kata Kapolres Badung Komisaris Besar M. Arif Batubara pada Sabtu kemarin.
Menurut Arif, barcode tersebut menunjukkan pelaku membeli palu dari sebuah toko di Jalan Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Total Tiga Warga Australia Ditangkap Terkait Penembakan Maut di Bali, Motif Masih Didalami
Pembeli palu itu jelas terekam dari kamera CCTV toko.
“Dari rekaman CCTV, terlihat ada seseorang membeli palu, lalu kami telusuri orang itu,” ujarnya.
Rekaman CCTV tersebut mengarahkan polisi pada tiga tersangka.
Mereka adalah Tupou Pasa Midolmore, 27 tahun, Coskunmevlut 23 tahun, dan Darcy Francesco Jenson 37 tahun.
Ketiganya merupakan warga negara Australia.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3), serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Baca Juga: Dua Warga Australia Ditembak di Vila Bali, Satu Tewas, Pelaku Jaket Oranye Pakai Helm Hitam
Artikel Terkait
Penembakan 5 WNI Masih Gelap, Malaysia Justru Arahkan ke Penyelundupan Narkoba dan Senjata
2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditahan, 1 Punya Senpi Ilegal