• Sabtu, 18 April 2026

2 Oknum TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung Ditahan, 1 Punya Senpi Ilegal  

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Selasa, 25 Maret 2025 | 13:46 WIB
2 Oknum TNI jadi tersangka penembakan 3 anggota Polri di Lampung saat gerebek judi sabung ayam (Foto: NTMC)
2 Oknum TNI jadi tersangka penembakan 3 anggota Polri di Lampung saat gerebek judi sabung ayam (Foto: NTMC)

 


KONTEKS.CO.ID - Oknum TNI berinisial Kopda B menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya saat menggerebek judi sabung ayam di Lampung.

Pernyataan itu disampaikan Ws DanpusPom AD, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu 25 Maret 2025.

"Yang melakukan penembakan tiga polisi itu Kopda B. Sedangkan Peltu YHS ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Eka.

Baca Juga: Anggota Polsek Menteng yang Minta THR Pakai Kop Surat Dipatsus

Kekinian, kedua tersangka telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.

Pihaknya, kata Eka Wijaya, melakukan proses penanganan hukum dengan mekanisme perkara pidana militer.

Dalam prosesnya, lanjut Eka, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan.

Baca Juga: Terbukti Tembak Mati Bos Rental, Hakim Vonis 2 Oknum Pasukan Elite TNI AL Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Hal itu dilakukan untuk membuat laporan polisi secara resmi terkait peristiwa penembakan dan perjudian di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi itu, Dandim selaku ankum mengeluarkan surat penahanan sementara dalam proses penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan kedua oknum TNI tersebut sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Kopda B dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana.

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Bahrain, Pintu Stadion GBK Dibuka Pukul 17.00 WIB

Untuk Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X