KONTEKS.CO.ID - Oknum TNI berinisial Kopda B menembak mati Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya saat menggerebek judi sabung ayam di Lampung.
Pernyataan itu disampaikan Ws DanpusPom AD, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers kasus penembakan tiga anggota Polri di Mapolda Lampung, Rabu 25 Maret 2025.
"Yang melakukan penembakan tiga polisi itu Kopda B. Sedangkan Peltu YHS ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Eka.
Baca Juga: Anggota Polsek Menteng yang Minta THR Pakai Kop Surat Dipatsus
Kekinian, kedua tersangka telah ditahan di Mako Denpom II/3 Lampung.
Pihaknya, kata Eka Wijaya, melakukan proses penanganan hukum dengan mekanisme perkara pidana militer.
Dalam prosesnya, lanjut Eka, pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Way Kanan.
Hal itu dilakukan untuk membuat laporan polisi secara resmi terkait peristiwa penembakan dan perjudian di Way Kanan yang menewaskan tiga anggota Polri tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi itu, Dandim selaku ankum mengeluarkan surat penahanan sementara dalam proses penyidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan kedua oknum TNI tersebut sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Kopda B dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHPidana.
Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Bahrain, Pintu Stadion GBK Dibuka Pukul 17.00 WIB
Untuk Peltu YHL disangkakan Pasal 303 KUHP.
Artikel Terkait
Tiga Ponsel Milik Eks Kapolres Ngada Diperiksa Bareskrim Polri Soal Konten Pelecehan Seksual Anak
Senpi Oknum TNI untuk Tembak Polisi Lampung Ditemukan, Laras Panjang Kaliber 5,56
Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Diduga Ada Bagi-bagi Duit ke Koramil dan Polsek
Diduga Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung karena Uang Setoran Tak Cukup, Dari Rp2,5 Juta Minta Rp20 Juta per Hari
Pria Berbaju ASN Minta THR Rp200 Ribu ke Pedagang Pasar Induk Cibitung