• Minggu, 21 Desember 2025

Terbukti Tembak Mati Bos Rental, Hakim Vonis 2 Oknum Pasukan Elite TNI AL Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Photo Author
- Selasa, 25 Maret 2025 | 13:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis tiga oknum pasukan TNI AL yang terlibat penembakan terhadap bos rental hingga tewas. (Freepik)
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 memvonis tiga oknum pasukan TNI AL yang terlibat penembakan terhadap bos rental hingga tewas. (Freepik)

KONTEKS.CO.ID - Tiga oknum anggota pasukan elite TNI AL yang terlibat kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak hingga tewas dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08.

Untuk Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo, Majelis Hakim memvonisnya penjara seumur hidup. Vonis yang sama dijatuhkan kepada terdakwa Sertu Akbar Adli.

"Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang) pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ungkap Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat sidag pembacaan amar putusan, Selasa 25 Maret 2025. 

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Bahrain, Pintu Stadion GBK Dibuka Pukul 17.00 WIB

"Terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," tambah Letkol Arif.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan hanya divonis hukuman empat tahun penjara dikurangi masa tahanan. Yang bersangkutan juga dipecat dari dinas militer.

Sekadar informasi, dua terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil Ilyas Abdurahman di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak sebelumnya dituntut oleh Oditur Militer Mayor Gori Rambe dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. 

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Sergap Pemudik di Periode 25-31 Maret 2025, Waspada

Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli. Satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan hanya dituntut penjara selama empat tahun atas kasus penadahannya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X