KONTEKS.CO.ID - Kejadian penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak membuat heboh publik.
Penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak itu menyebabkan seorang bos rental mobil berinisial IA (48) tewas usai diberondong lima peluru.
Sedangkan, korban penembakan lainnya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang juga bos rental mobil berinisial R (59) mengalami luka berat.
Baca Juga: AKBP Malvino Edward Yusticia Dipecat Tidak Hormat, Ini Profil dan Prestasinya
Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa mengatakan, pelaku meninggalkan mobil Honda Brio usai penembakan.
"(Mobil rental) ditinggalkan di tengah jalan setelah terjadi penembakan," ungkap Purbawa kepada wartawan, Jumat 3 Januari 2025.
Polisi menduga, pelaku penembakan berjumlah empat orang yang datang ke lokasi menggunakan dua mobil dan kabur ke arah Jakarta.
"(Kabur) ke arah Jakarta pakai mobil juga. Mobil yang disewa itu masih digunakan sama dia (sebelum penembakan). Namun saat melarikan diri, dia meninggalkan mobil rental ini," jelas Purbawa.
Purbawa menjelaskan pemicu peristiwa penembakan tersebut. Kata dia, kejadian bermula dari dugaan penyalahgunaan mobil rental milik keluarga korban.
"Pelaku diduga menggunakan GPS untuk memutuskan jejak kendaraan di Pandeglang. Setelah melacak dan mengejar, saksi menemukan mobil Brio warna oranye milik keluarganya di depan mini market Rest Area KM 45," terangnya.
Dalam insiden tersebut, pelaku menembakkan lima peluru hingga bos rental berinisial IA (48) tewas dan satu lainnya luka-luka berinisial R (59).
Baca Juga: 2 Pilot Harus Terjebak di Jet Pribadi Selama 100 Hari, Selesaikan Tantangan Gila MrBeast
Artikel Terkait
Terungkap Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan Bos Mobil Rental
Apa Presidential Threshold, Kini Sudah Dihapus MK
Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana Terancam Dipecat Tidak Hormat
Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya
Mau Buang Sial Layaknya Tradisi Jawa, Elon Musk Kembali Ganti Nama di Platform X
Pemerintah Hormati MK Hapus Presidential Threshold