• Minggu, 21 Desember 2025

Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana Terancam Dipecat Tidak Hormat

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:33 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati  (Kejati Jakarta)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati (Kejati Jakarta)

 

KONTEKS.CO.ID - Iwan Henry Wardhana telah diberhentikan sementara sebagai PNS dan dinonaktifkan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan usai dugaan korupsi usai penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Tak hanya nonaktif sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana kini juga terancam pemecatan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Iwan Henry Wardhana berpotensi disanksi pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Terungkap, Ini Ternyata Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan yang Digeledah Kejati Jakarta  

"Maka, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," ujar Plt Kadiskominfotik Budi Awaluddin dalam keterangannya, Jumat 3 Januari 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, kata Budi, siap bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyelesaikan kasus ini.

"Kami siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini," katanya.

Kemudian, Pemprov Jakata memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum kasus ini tersedia dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar

"Kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya," tegas Budi.

Sebagai informasi, Kejati Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, salah satunya Iwan Henry Wardhana (IHW).

Sedangkan, dua tersangka lainnya yakni, Kabid Pemanfaatan Disbud Jakarta berinisial MFM dan GAR, pemilik event organizer (EO) GR-Pro.

Iwan dan MFM pun telah dinonaktifkan dari jabatan mereka di Dinas Kebudayaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X