• Senin, 22 Desember 2025

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 09:12 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati  (Kejati Jakarta)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati (Kejati Jakarta)


KONTEKS.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

Teguh Setyabudi menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta usai hebohnya penggeledahan Kejati Jakarta per Kamis, 19 Desember 2024.

Teguh Setyabudi mengatakan, mengambil keputusan menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan untuk menghormati proses hukum di Kejati.

Baca Juga: Geledah Dinas Kebudayaan, Kejati Jakarta Duga Ada Penyelewengan Anggaran Rp150 Miliar

"Kepala Disbud hari ini saya nonaktifkan. Kami komitmen menghormati proses hukum dan kami siap bekerja sama," ujar Teguh kepada wartawan Kamis, 19 Desember 2024.

Selanjutnya, Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta, Imam Hadi Purnomo, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbud Jakarta menggantikan Iwan.

"Nanti, untuk Plh-nya adalah Sekretaris Dinas, Insya Allah," ujarnya.

Baca Juga: Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan, Diduga Ada Korupsi Anggaran Rp150 Miliar

Pemprov, kata Teguh, akan menaati proses hukum yang berlaku dalam penyelidikan ihwal dugaan tindak korupsi di Disbud.

Pemeriksaan Inspektorat

Teguh pun telah menginstruksikan Inspektorat Pemprov Jakarta untuk memeriksa kerugian daerah imbas kasus tersebut.

"Jadi, memang saya menginstruksikan kepada inspektorat untuk selalu update mengenai penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam," ujarnya.

Teguh mengaku, belum mengetahui jumlah kerugian akibat kasus dugaan korupsi tersebut.

Namun, berdasarkan investigasi sementara ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.

Baca Juga: Sejarah Baru! KPK Meralat Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X