KONTEKS.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Teguh Setyabudi menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta usai hebohnya penggeledahan Kejati Jakarta per Kamis, 19 Desember 2024.
Teguh Setyabudi mengatakan, mengambil keputusan menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan untuk menghormati proses hukum di Kejati.
Baca Juga: Geledah Dinas Kebudayaan, Kejati Jakarta Duga Ada Penyelewengan Anggaran Rp150 Miliar
"Kepala Disbud hari ini saya nonaktifkan. Kami komitmen menghormati proses hukum dan kami siap bekerja sama," ujar Teguh kepada wartawan Kamis, 19 Desember 2024.
Selanjutnya, Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta, Imam Hadi Purnomo, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbud Jakarta menggantikan Iwan.
"Nanti, untuk Plh-nya adalah Sekretaris Dinas, Insya Allah," ujarnya.
Baca Juga: Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan, Diduga Ada Korupsi Anggaran Rp150 Miliar
Pemprov, kata Teguh, akan menaati proses hukum yang berlaku dalam penyelidikan ihwal dugaan tindak korupsi di Disbud.
Pemeriksaan Inspektorat
Teguh pun telah menginstruksikan Inspektorat Pemprov Jakarta untuk memeriksa kerugian daerah imbas kasus tersebut.
"Jadi, memang saya menginstruksikan kepada inspektorat untuk selalu update mengenai penanganan ini dan melakukan investigasi mendalam," ujarnya.
Teguh mengaku, belum mengetahui jumlah kerugian akibat kasus dugaan korupsi tersebut.
Namun, berdasarkan investigasi sementara ditemukan dugaan kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan.
Baca Juga: Sejarah Baru! KPK Meralat Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia
Artikel Terkait
Salto Ikonik Kontra Everton Bawa Garnacho Raih Puskas Award 2024
Puncak Bogor Ditutup Total di Malam Tahun Baru 2025, Cek Rute Alternatif Ini
Breaking News, Budi Arie Diperiksa Bareskrim Terkait Beking Judi Online
Diduga Diperas Polisi, Panitia DWP Minta Penonton dari Berbagai Negara Lapor
7 Jam di Bareskrim Polri, Budi Arie Mengaku Hanya Diperiksa 2 Jam