• Minggu, 21 Desember 2025

Geledah Dinas Kebudayaan, Kejati Jakarta Duga Ada Penyelewengan Anggaran Rp150 Miliar

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 08:35 WIB
Pengeledahan  Kejati Jakarta terkait dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kebudayaan  (Kejati)
Pengeledahan Kejati Jakarta terkait dugaan penyelewengan anggaran di Dinas Kebudayaan (Kejati)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pada tahun 2023.

Bahkan, Kejati Jakarta telah menyelidiki kasus di Dinas Kebudayaan Jakarta ini sejak November 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan soal penggeledahan di Dinas Kebudayaan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini, Kamis 19 Desember 2024

Menurut Syahron, dalam kasus di Dinas Kebudayaan Jakarta penyidik Kejati Jakarta menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.

Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Dugaan tindak pidana korupsi, kata dia, berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 19 Desember 2024

"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Desember 2024.

Meski demikian, Syahron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.

Kata dia, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni rumah kantor EO GR-Pro, dua rumah di kawasan Kebon Jeruk dan rumah di Matraman.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X