• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan, Diduga Ada Korupsi Anggaran Rp150 Miliar

Photo Author
- Rabu, 18 Desember 2024 | 20:15 WIB
Kejati Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan terkait dugaan korupsi  (Kejati Jakarta)
Kejati Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan terkait dugaan korupsi (Kejati Jakarta)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menggeledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta terkait kasus dugaan korupsi kegiatan di Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, pihaknya telah menyelidiki kasus di Dinas Kebudayaan Jakarta ini sejak November 2024.

Menurut Syahron, dalam kasus di Dinas Kebudayaan Jakarta penyidik Kejati Jakarta menemukan dugaan tindak pidana dan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan pada 17 Desember 2024.

Baca Juga: Bahaya Mi Instan yang Mengandung Etilen Oksida atau Tak Mencantumkan Kandungan Alergen

Selanjutnya, Rabu tanggal 18 Desember 2024, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ) melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Dugaan tindak pidana korupsi, kata dia, berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun Anggaran 2023.

"Dengan nilai kegiatan kurang lebih sebesar Rp150 miliar," ujar Syahron dalam keterangan tertulis, Rabu 18 Desember 2024.

Meski demikian, Syahron tak menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga: Kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Usai KPK Geledah Kantornya Soal Dugaan Korupsi Dana CSR

Kata dia, penggeledahan juga dilakukan di empat lokasi lain, yakni rumah kantor EO GR-Pro, dua rumah di kawasan Kebon Jeruk dan rumah di Matraman.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang.

Barang tersebut, kata Syahron, berupa ratusan stempel palsu yang ditemukan di Dinas Kebudayaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X