• Senin, 22 Desember 2025

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 09:12 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati  (Kejati Jakarta)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati (Kejati Jakarta)

"Nanti tanya ke Inspektorat Provinsi Jakarta ya (jumlah kerugian)," kata dia.

Sita Uang Rp1 Miliar

Kejati Jakarta menyita uang tunai senilai Rp1 miliar terkait dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, pada Rabu 18 Desember 2024.

Penggeledahan Kejati di Dinas Kebudayaan ini terkait dugaan korupsi senilai Rp150 miliar, yakni penyimpangan sejumlah kegiatan Tahun Anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan uang tunai yang disita tersebut dari empat tempat, salah satunya di kantor Dinas Kebudayaan.

Baca Juga: 7 Jam di Bareskrim Polri, Budi Arie Mengaku Hanya Diperiksa 2 Jam

"(Total uang tunai yang disita) Rp1 miliar," ujar Syahron kepada wartawan.

Pemprov Jakarta mengonfirmasi bahwa Kejati Jakarta melakukan penggeledahan di ruang Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta.

"Penggeledahan tepatnya di ruang Kepala Dinas Kebudayaan," ungkap Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin.

Tambah Budi, penggeledahan terkait dengan dugaan penyimpangan aktivitas anggaran ini tidak hanya dilakukan di kantor Kadisbud, tetapi juga melibatkan lokasi lain.

"Informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta)," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X