• Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana Terancam Dipecat Tidak Hormat

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 10:33 WIB
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati  (Kejati Jakarta)
Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Nonaktifkan Kadis Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati (Kejati Jakarta)

Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).

Baca Juga: Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan, Diduga Ada Korupsi Anggaran Rp150 Miliar

"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya diberhentikan sementara," kata Budi.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati Jakarta.

Kata Teguh, keputusan menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan untuk menghormati proses hukum di Kejati.

"Kepala Disbud hari ini saya nonaktifkan. Kami komitmen menghormati proses hukum dan kami siap bekerja sama," ujar Teguh kepada wartawan Kamis, 19 Desember 2024.

Selanjutnya, Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta, Imam Hadi Purnomo, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbud Jakarta menggantikan Iwan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X