Penonaktifan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS).
Baca Juga: Kejati Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan, Diduga Ada Korupsi Anggaran Rp150 Miliar
"Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka status PNS-nya diberhentikan sementara," kata Budi.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana usai penggeledahan Kejati Jakarta.
Kata Teguh, keputusan menonaktifkan Iwan Henry Wardhana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan untuk menghormati proses hukum di Kejati.
"Kepala Disbud hari ini saya nonaktifkan. Kami komitmen menghormati proses hukum dan kami siap bekerja sama," ujar Teguh kepada wartawan Kamis, 19 Desember 2024.
Selanjutnya, Teguh menunjuk Sekretaris Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi Jakarta, Imam Hadi Purnomo, menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disbud Jakarta menggantikan Iwan.***
Artikel Terkait
Wanita Berhak Nikmati Kepuasan Biologis, Menag: Perempuan Tak Wajib Disunat!
10.548 Personel Perwira Polisi Naik Pangkat, Kapolri Pimpin Langsung Upacaranya
Lagi Ramai PPN 12 Persen, Telkomsel Tebar Promo Netflix
Terungkap Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan Bos Mobil Rental
Apa Presidential Threshold, Kini Sudah Dihapus MK