KONTEKS.CO.ID - Perempuan disunat hukumnya dalam syariat Islam tak wajib. Hal itu ditegaskan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat mengisi seminar nasional yang Yayasan Puan Alam Hayati adakan di Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Menag menegaskan, tidak ada satu pun hadis yang menyebut khitan atau sunat bagi perempuan wajib.
“Saya ingin mengingatkan kembali, dalam Islam khitan laki-laki dan perempuan berbeda. Kalau laki-laki wajib, tapi perempuan ada perbedaan. Ada yang bilang mulia, ada yang hanya membolehkan saja,” ungkap Nasarudin Umar, mengutip Kamis 2 Januari 2025.
Sekadar informasi, seminar tersebut mengambil tema “Memperkuat Otoritas Negara dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak: Pencegahan Pemotongan & Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP)/Sunat Perempuan dan Perkawinan Anak”.
Baca Juga: Prediksi Inter Milan Vs Atalanta: Semifinal Supercoppa Italiana 2024
Ia pun berharap khitan perempuan sudah tidak terjadi lagi di Indonesia karena berdampak buruk bagi kesehatan perempuan, terutama kesehatan mentalnya. Kalau khitan bagi laki-laki, ada banyak manfaatnya.
Sementara secara medis, perempuan yang sudah dikhitan justru secara biologis akan menjadi berkurang hasrat seksualnya. Jika masih ada khitan perempuan, itu lebih karena budaya.
“Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi. Padahal perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis. Tidak ada beda antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan berhak mendapatkan kepuasan,” ujarnya.
Baca Juga: Breaking News, MK Putuskan Seluruh Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres Sendiri
Menag pun mengapresiasi inisiasi upaya Nuriyah Sinta Nurwahid melalui Yayasan Puan Amal Hayati yang selalu berusaha mengedukasi masyarakat Indonesia tentang dampak buruk khitan bagi perempuan.
“Meski sudah diberi pencerahan, masih ada tenaga medis yang ngotot bahwa khitan perempuan adalah wajib. Meski diobati secara klinis. Namun sudah sering disampaikan hadis yang menyuruh khitan ini tidak ada yang wajib,” papar Menag.
Nasaruddin Umar mengimbau praktik khitan perempuan tidak lagi terjadi di Indonesia. Apa yang dilakukan Yayasan Puan merupan upaya untuk memberdayakan perempuan, serta mencegah kekerasan yang terjadi pada perempuan. ***
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Telaten Temani Antonio Dedola Disunat: Slowly ya Slowly...
PA 212: Zulhas Permainkan Syariat Islam
Menag: Bangun Rumah Ibadah Tak Perlu Lagi Rekomendasi FKUB
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Hari Natal untuk Umat Kristiani Indonesia
Wajib Pajak Perlu Tahu: Apa Itu Coretax dan Cara Mudah Mengaksesnya di DJP