• Minggu, 21 Desember 2025

Menag: Bangun Rumah Ibadah Tak Perlu Lagi Rekomendasi FKUB

Photo Author
- Sabtu, 3 Agustus 2024 | 17:41 WIB
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan syarat atau izin pembangunan rumah ibadah. Foto: Kemenag
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan syarat atau izin pembangunan rumah ibadah. Foto: Kemenag

KONTEKS.CO.ID - Syarat pembangunan rumah ibadah nantinya tak lagi membutuhkan membutuhkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Hal itu tersampaikan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, saat dialog kebangsaan dengan Gerakan Kristen Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.

Keputusan itu adalah hasil dari diskusi panjang pihaknya dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, dan Wakil Menteri Keuangan Tommy Djiwandono.

Menag mengatakan, sebelumnya syarat pembangunan rumah ibadah memerlukan dua rekomendasi. Yaitu, rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama.

"Hal ini mempersulit bapak-ibu sekalian ya, khususnya saat di situ ada Muslim yang banyak dan mayoritas. Nah pemerintah menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup hanya dengan Kementerian Agama saja, FKUB tercoret (tak perlu)," jelasnya.

Yaqut mengatakan, selama ini banyak ganjalan untuk membangun rumah ibadah karena rekomendasi FKUB. Karena itu, Menko Polhukam bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah sepakat bersama Kemenag menjadikan peraturan tersebut sebagai perpres.

"Sebentar lagi, Bapakmudah-mudahan pendirian rumah ibadah tidak akan sulit lagi. Namun masih ada tantangannya. Tantangannya apa, ya kepala daerah. Seusai terbit rekomendasi, lalu izin ini harus kepala daerah rilis," pungkasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X