• Minggu, 21 Desember 2025

Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 11:19 WIB
Kasus pemerasan penonton DWP 2024, tiga polisi disanksi pemecatan atau PDTH
Kasus pemerasan penonton DWP 2024, tiga polisi disanksi pemecatan atau PDTH


KONTEKS.CO.ID - Tiga orang anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pemberhentian ketiga anggota polisi yang terlibat pemerasan penonton DWP 2024 berdasarkan hasil dari sidang kode etik profesi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ketiga polisi yang disanksi PTDH itu telah menyatakan banding atas putusan sidang kode etik profesi Polri (KEPP).

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana Terancam Dipecat Tidak Hormat

Ketiganya yakni, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak yang merupakan mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Lalu, AKP Yudhy Triananta Syaeful yang tadinya menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Kemudian, AKBP Malvino Edward Yusticia yang menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Trunoyudo menjelaskan proses sidang etik ketiganya. Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak pertama kali disidang pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dini hari.

Sidang tersebut dihadiri 15 orang saksi. Dalam sidang, terungkap Donald membiarkan anggotanya yang mengamankan penonton konser DWP 2024 yang diduga terlibat narkoba.

Baca Juga: Apa Presidential Threshold, Kini Sudah Dihapus MK

“Telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” jelas Trunoyudo mengutip Jumat, 3 Januari 2025.

Kemudian, dalam pelaksanaan pengamanan anak buah Donald melakukan pemerasan terhadap penonton.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan,” jelas Trunoyudo.

Terkait pelanggaran, Donald dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dikenakan sanksi administratif, termasuk penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 5 hari sejak 27 Desember 2024 sampai 1 Januari 2025, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X