Dalam sidang Donald tersebut, juga menghadirkan AKP Yudhy Triananta Syaeful. Sebanyak 11 orang saksi hadir kandalam sidang tersebut.
Baca Juga: Terungkap Pelaku Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak yang Tewaskan Bos Mobil Rental
Diduga, Yudhy berperan sama dengan Kombes Donald dan mendapatkan hukuman yang sama.
Selanjutnya, sidang kedua menghadirkan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Sidang tergelar pada Selasa 31 Desember 2024 dan Kamis 2 Januari 2025.
Dalam sidang tersebut hadir 9 orang saksi dan Malvino dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap warga negara asing dan Indonesia yang diamankan di konser DWP 2024.
Malvino juga mendapat sanksi yang sama seperti Donald dan Yudhy yakni, PTDH.
Baca Juga: Lagi Ramai PPN 12 Persen, Telkomsel Tebar Promo Netflix
"Hasil putusan sidang KKEP pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dipatsus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 2 Januari 2025, serta PTDH,” terang Trunoyudo.
Adapun, ketiganya telah menyatakan banding atas putusan sidang KKEP tersebut dan prosesnya akan dilakukan komisi banding yang bertanggung jawab untuk mempelajari isi materi hingga mengambil keputusan.
Selain ketiga anggota tersebut, KKEP juga menyidangkan polisi mantan kepala unit berinisial ‘D’.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam mengungkapkan, D mendapat sanksi demosi selama 8 tahun dalam kasus pemerasan tersebut.
Menurut Anam, hukuman terhadap D tersebut lantaran dianggap melakukan perbuatan tercela.
Baca Juga: 10.548 Personel Perwira Polisi Naik Pangkat, Kapolri Pimpin Langsung Upacaranya
"Menyidangkan Kanit dengan putusan demosi 8 tahun, patsus 30 hari, dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela. Jadi itu yang terakhir,” kata Anam.
Artikel Terkait
Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak Hingga Seorang Tewas, Begini Kronologi Singkatnya
Natalius Pigai Luruskan Pernyataan Punya 3 Pacar Selama 13 Tahun
Breaking News, MK Putuskan Seluruh Partai Peserta Pemilu Bisa Usung Capres Sendiri
Aman! Tidak Kena PPN 12 Persen, Jadi Berapa Tarif Spotify dan Biaya Langganan Netflix 2025?
Wanita Berhak Nikmati Kepuasan Biologis, Menag: Perempuan Tak Wajib Disunat!