KONTEKS.CO.ID - Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia diberikan saksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KEEP) dalam sidang pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis, 2 Januari 2025, AKBP Malvino terbukti meminta imbalan atau memeras penonton DWP 2024, bersama mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda AKP Yudhy Triananta Syaeful. Mereka langsung mengajukan banding.
Dijelaskan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Malvino memeras penonton yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Korbannya adalah sejumlah warga Malaysia dan Indonesia.
Baca Juga: Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya
“Telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya terhadap orang yang diamankan,” ujar Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kamis, 2 Januari 2025.
Sebelum diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), AKBP Malvino telah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025.
Profil AKBP Malvino
AKBP Malvino merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006. Dia lahir di Sumaterae Utara pada 9 Agustus 1985.
Artikel Terkait
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Langsung Banding Usai Dipecat Tidak Hormat Kasus DWP 2024
Penjelasan Mabes Polri Soal Pemecatan 2 Anggota yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024
Profil Donald Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus DWP 2024
Polri Gelar Sidang Etik Seorang Anggota dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024 Hari Ini
Tiga Polisi Dipecat dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, Ini Identitasnya