KONTEKS.CO.ID - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mendaptkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena terlibat kasus pemerasan terhadap 45 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Saksi pemecetan diberikan saat digelar sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa, 31 Desember 2024, pukul 11.00 WIB hingga pada Rabu, 1 Januari 2025, pukul 04.00 WIB.
Sebelum dijatuhkan sanksi pemecatan secara tidak hormat, Donald sempat dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Mutasi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/ 2776/ XII/Kep./2024 pada Minggu, 29 Desember 2024.
Baca Juga: Hanya karena Konten Nasihat di TikTok, Suami Tega Bunuh Istri dengan Kejam di Madura
Informasi itu diperoleh dari anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam. Katanya, dengan saksi pemecetan tidak hormat, Donald langsung mengajukan banding atas sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
Profil Donald Parlaungan Simanjuntak
Donald Parlaungan Simanjuntak adalah seorang perwira menengah (pamen) Polri dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes). Dia lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1997.
Setelah lulus Akpol, Donald menjadi Perwira Pertama (Pama) di Polres Jembrana, Bali pada 1998.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina, Shell, VIVO Naik Segini per Tahun Baru 1 Januari 2025
Tidak lama menunggu, Donald dapat penempatan sebagai Kapolsektif Melaya Polres Jembrana dan Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana pada 1999.
Artikel Terkait
Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dicopot dari Jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
18 Oknum Polri yang Peras Penonton DWP 2024 Jalani Sidang Etik Pekan Ini
Kasus Pemerasan DWP 2024, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Langsung Banding Usai Dipecat Tidak Hormat Kasus DWP 2024
Penjelasan Mabes Polri Soal Pemecatan 2 Anggota yang Terlibat Pemerasan Penonton DWP 2024