• Minggu, 21 Desember 2025

Profil Donald Simanjuntak, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya yang Dipecat Tidak Hormat Imbas Kasus DWP 2024

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 17:53 WIB
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, ditindak Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena kasus pemerasan terhadap 45 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, ditindak Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena kasus pemerasan terhadap 45 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

 

Pada tahun 2005, Donald mendapat penugasan baru sebagai Panit Ditresintel Polda Bali. Tidak lama, dia kemudian berpindah tugas sebagai Pama Polda Sumut pada tahun 2006. Donald kemudian mendapat tugas baru sebagai, Kapolsekta Medan Baru dan Kapolsek Medan Helvetia pada 2007.

 

Lama di wilayah, pada 2008 Donald ditarik ke Polrestabes Medan dan ditugaskan sebagai Kasat Intelkam. Pada 2010, tugas baru mengharuskan dia mengisi jabatan sebagai Wakapolres Pematang Siantar.

 

Lama bertugas di divisi intelijen, Donald kemudian diberi tugas sebagai Kanit 4 Ditresnarkoba Polda Sumut tahun 2011. Tiga tahun berselang atau pada 2013, dia mengemban tugas baru sebagai Kasubdit II Ditresnarkoba.

Baca Juga: KAI Tebar Diskon Tiket 10 Persen untuk Tahun Baru 2025

Pada 2015, Donald mendapat tugas baru sebagai Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut.

 

Lama di Polda Sumut, Donald diberi tugas memimpin Polres Samosir dan Binjai sebagai Kapolres pada 2016 dan 2017.

 

Pada 2019, Donal ditarik pulang ke Polda Sumut untuk tugas baru sebagai Wadirreskrimum. Selang satu tahun atau pada 2020, Donald menduduki jabatan baru sebagai Kabid Propam Polda Sumut.

Baca Juga: Ahok dan Anies Baswedan Siap Berikan Kejutan, Ada yang Sebut Soal Kesenangan  

Setelah lama di Sumut, Donald ditarik ke Mabes Polri sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam pada 2021. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X