KONTEKS.CO.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, ditindak Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena kasus pemerasan terhadap 45 penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Hasil sidang etik terhadap Donald Parlaungan diungkap oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam. Sidang etik digelar terhadap tiga orang anggota.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," ujar Anam pada Rabu, 1 Januari 2025.
Baca Juga: Connie Ungkap Bahwa Dokumen Penting dari Hasto Akan Membongkar Tentang Iriana Jokowi
Putusan PTDH juga dijatuhkan terhadap Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Namun identitasnya sampai saat ini belum disebutkan.
Sementara sidang etik belum selesai dilaksanakan terhadap Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya. Indentitas yang bersangkutan juga belum disebutkan.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok 2 Januari 2025," ujar Anam.
Baca Juga: Resmi PPN 12 Persen, Prabowo Berikan Stimulus Rp38,6 Triliun untuk 16 Juta Penerima Bantuan Beras
Anam menambahkan, sidang etik telah diselenggarkan pada Senin, 31 Desember 2024, dilaksanakan sejak jam 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025.
Artikel Terkait
Dugaan Pemerasan Penonton DWP 2024, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak Dicopot dari Jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya
Kado Pahit Pemerintah untuk Rakyat di Tahun Baru 2025: Harga BBM Pertamax Cs, PPN, Tarif Air PDAM Kompak Naik
Sri Mulyani: PPN 12 Persen Khusus Barang yang Dikenakan PPnBM
Connie Ungkap Bahwa Dokumen Penting dari Hasto Akan Membongkar Tentang Iriana Jokowi