• Minggu, 21 Desember 2025

Sri Mulyani: PPN 12 Persen Khusus Barang yang Dikenakan PPnBM

Photo Author
- Rabu, 1 Januari 2025 | 06:06 WIB
Sri Mulyani masuh bursa bacagub DKI Jakarta dari PDIP (Dok Kemenkeu)
Sri Mulyani masuh bursa bacagub DKI Jakarta dari PDIP (Dok Kemenkeu)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. 

 

Sri Mulyani menyampaikan, barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, tidak akan dikenakan biaya apapun.

 

“PPN tidak naik,”  ujar Sri Mulyani pada Selasa, 31  Desembar 2024. 

 

"Presiden @prabowo hadir di rapat tutup kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan," katanya.

Baca Juga: Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Paling Korup 2024 Versi OCCRP, Ini Jawabanya

Sri Mulyani mengatakan Prabowo mengumumkan kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021. 

 

Sejumlah poin dalam kebijakan tersebut menyatakan seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN, maka akan tetap bebas PPN atau PPN 0%  sesuai PP 49/2022.

 

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan  PPN dan tetap membayar PPN 11%)," ujar Sri Mulyani.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X