• Minggu, 21 Desember 2025

Resmi PPN 12 Persen, Prabowo Berikan Stimulus Rp38,6 Triliun untuk 16 Juta Penerima Bantuan Beras

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 19:48 WIB
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. (Setneg)
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. (Setneg)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kebijakan perpajakan yang tetap berpihak pada rakyat kecil dengan tetap mengenakan tarif PPN nol persen untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

 

Disampaikan Prabowo di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Selasa, 31 Desembar 2024, pembebasan PPN tetap diberikan untuk kebutuhan masyarakat. Mulai dari kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum

 

 "Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberikan pembebasan PPN, yaitu tarif nol persen. Antara lain, kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telor, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” ujar Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Optimis Perekonomian RI Mencapai 8 Persen, Akan Dibuktikan Meski Banyak yang Tak Yakin

Selain itu, pemerintah telah mempersiapkan paket stimulus bagi masyarakat. Jumlah yang dianggarkan mencapai Rp38,6 triliun. 

 

Prabowo mengatakan stimulus itu berupa bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta penerima bantuan pangan dari pemerintah. Berikutnya, ada diskon tarif listrik 50 persen hingga insentif pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja.

 

  "Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya, bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, 10 kg per bulan. Diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt. Pembiayaan industri padat karya insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan," ujarnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X