KONTEKS.CO.ID - Kebijakan PPN naik 12 persen masih menuai penolakana dari masyarakat. Kali ini suara penolakan datang dari organisasi keagamaan PP Muhammadiyah.
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bakal terasa berat bagi perusahaan kecil yang baru bangkir dari pandemi
Untuk itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta pemerintah agar mengkaji kembali rencana kenaikan PPN 12 persen. Regulasi ini akan mulai berlaku pada awal 2025.
Haedar Nashir mengatakan, kenaikan PPN 12% bisa berdampak buruk bagi perusahaan-perusahaan kecil, dan masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya. Begitu juga lembaga-lembaga sosial yang memiliki dimensi pajak.
"Masalahnya selalu berhubungan dengan perusahaan kecil. Lalu masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga sosial yang berdimensi urusan pajak tapi mereka bergerak di bidang sosial. Jadi mungkin (pemerintah) perlu dikaji ulang," pintanya seusai menghadiri Dies Natalis UGM, mengutip Jumat 20 Desember 2024.
Baca Juga: Lindungi Industri Dalam Negeri, 70.000 Mobil Listrik China Menumpuk di Pelabuhan Brasil
Lebih jauh ia mengutarakan, regulasi pajak di Tanah Air akan selalu berhubungan dengan keadaan finansial bangsa dan keadilan sosial. Dengan demikian, dua dimensi tersebut wajib terperhatikan benar supaya keputusan yang pemerintah ambil tak mempersulit ekonomi rakyat.
Pemerintah sendiri sudah bertekad memberlakukan kenaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan, PPN naik berlaku umum.
Ini berarti setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak bakal terimbas PPN 12%. Misalnya, pakaian, Spotify, Netflix, kosmetik. Terkecuali barang dan jasa itu pemerintah kecualikan. ***
Artikel Terkait
Di Acara Pelayanan Pekabaran Injil Indonesia, Haedar Nashir Ungkit Politik Perpecahan
Dugaan Larangan Paskibraka 2024 Perempuan Berjilbab, PP Muhammadiyah: Diskriminatif, Bertentangan dengan Pancasila
Kabar Gembira, Pajak Bandara Turun Selama Musim Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
PPN 12 Persen, Pemerintah Diskon Tarif Listrik 50 Persen: Beli Token Rp100.000 Bayar Rp50.000
Puan Maharani: PPN Naik 12 Persen Perburuk Perekonomian, Harus Ada Solusi