• Minggu, 21 Desember 2025

Pimpinan PP Muhammadiyah Kritik Keras PPN Naik 12 Persen, Desak Pemerintah Tinjau Ulang

Photo Author
- Jumat, 20 Desember 2024 | 14:59 WIB
Ketum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir mengomentari kebijakan PPN naik 12 persen. (PP Muhammadiyah)
Ketum PP Muhammadiyah, Prof Haedar Nashir mengomentari kebijakan PPN naik 12 persen. (PP Muhammadiyah)

KONTEKS.CO.ID - Kebijakan PPN naik 12 persen masih menuai penolakana dari masyarakat. Kali ini suara penolakan datang dari organisasi keagamaan PP Muhammadiyah.

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% bakal terasa berat bagi perusahaan kecil yang baru bangkir dari pandemi

Untuk itu, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, meminta pemerintah agar mengkaji kembali rencana kenaikan PPN 12 persen. Regulasi ini akan mulai berlaku pada awal 2025.

Haedar Nashir mengatakan, kenaikan PPN 12% bisa berdampak buruk bagi perusahaan-perusahaan kecil, dan  masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya. Begitu juga lembaga-lembaga sosial yang memiliki dimensi pajak.

"Masalahnya selalu berhubungan dengan perusahaan kecil. Lalu masyarakat yang baru mulai bangkit ekonominya, dan lembaga sosial yang berdimensi urusan pajak tapi mereka bergerak di bidang sosial. Jadi mungkin (pemerintah) perlu dikaji ulang," pintanya seusai menghadiri Dies Natalis UGM, mengutip Jumat 20 Desember 2024.

Baca Juga: Lindungi Industri Dalam Negeri, 70.000 Mobil Listrik China Menumpuk di Pelabuhan Brasil

Lebih jauh ia mengutarakan, regulasi pajak di Tanah Air akan selalu berhubungan dengan keadaan finansial bangsa dan keadilan sosial. Dengan demikian, dua dimensi tersebut wajib terperhatikan benar supaya keputusan yang pemerintah ambil tak mempersulit ekonomi rakyat.

Pemerintah sendiri sudah bertekad memberlakukan kenaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, mengatakan, PPN naik berlaku umum.

Ini berarti setiap barang dan jasa yang menjadi objek pajak bakal terimbas PPN 12%. Misalnya, pakaian, Spotify, Netflix, kosmetik. Terkecuali barang dan jasa itu pemerintah kecualikan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X