• Senin, 22 Desember 2025

Kabar Gembira, Pajak Bandara Turun Selama Musim Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Photo Author
- Minggu, 24 November 2024 | 00:11 WIB
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Foto: Bandara Soetta
Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Foto: Bandara Soetta

KONTEKS.CO.ID - Pajak bandara turun. Ini yang Kemenhub janjikan guna menurunkan harga tiket pesawat selama musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kebijakan pajak bandara turun itu termaktub dalam dokumen Nota Dinas Nomor 1262/KUM/ND/2024 yang tertandatangani 22 November 2024.

Melalui Nota Dinas tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak hanya 50%.

Tarif ini berlaku pada pelayanan kebandarudaraan pada unit penyelenggara bandara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Namun diskon ini hanya berlaku selama masa Hari Natal 2024 dan Tahun Taru 2025.

Pada putusan kedua Nota Dinas itu tersebutkan jenis pelayanan jasa kebandarudaraan yang terdiskon 50%. Layananya terdiri dari pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U), pelayanan jasa pendaratan pesawat udara.

Lalu pelayanan jasa penempatan pesawat udara, dan pelayanan jasa penyimpanan pesawat udara. Diskon berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Dengan periode pemesanan tiket penerbangan mulai 25 November 2024. "Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal tertetapkan 22 November 2024," tulis diktum keenam putusan Nota Dinas, mengutip Sabtu 23 November 2024.

Sementara, pengamat penerbangan, Gatot Rahardjo mengatakan, regulasi ini merupakan beban pajak bandara yang terbebankan kepada penumpang saat membeli tiket pesawat.

Dengan regulasi baru itu, lanjut Gatot, harga tiket pesawat kemungkinan bisa turun. Karena ada komponen pajak yang terkurangi untuk periode selama 16 hari.

Ia mencontohkan Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Di sana pajak bandara sebesar Rp130.000 untuk penerbangan domestik.

"Karena pajaknya ada di tiket, maka harga tiket akan turun sekitar Rp65.000. Kalau di bandara lain tentu tarifnya berbeda-beda," sebutnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

Stok Aman, Pemerintah Putuskan Stop Impor Beras 2026

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:45 WIB
X