KONTEKS.CO.ID - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding usai ditindak Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam mengatakan, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak langsung mengajukan banding dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) terkait kasus pemerasan penonton DWP 2024, pada Selasa 31 Desember 2024.
Selain Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, seorang perwira menengah (Pamen) dengan jabatan Kasubdit juga disanksi PTDH) dan langsung mengajukan banding.
Baca Juga: Kasus Pemerasan DWP 2024, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat
"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," ujar Anam kepada wartawan, Rabu 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Anam menyebutkan, sidang KEPP terkait kasus DWP 2024 itu berlangsung pada Selasa, 31 Desember 2024 pukul 11.00 WIB hingga Rabu sekitar pukul 04.00 WIB.
Anam mengatakan, sidang etik digelar terhadap tiga orang anggota.
"Sidang ini untuk tiga orang dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba," ujar Anam pada Rabu, 1 Januari 2025.
Baca Juga: Connie Ungkap Bahwa Dokumen Penting dari Hasto Akan Membongkar Tentang Iriana Jokowi
Putusan PTDH juga dijatuhkan terhadap Kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya. Namun identitasnya sampai saat ini belum disebutkan.
Sementara sidang etik belum selesai dilaksanakan terhadap Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya. Indentitas yang bersangkutan juga belum disebutkan.
"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok 2 Januari 2025," ujar Anam.
Artikel Terkait
Pabrik Baterai Mobil Listrik Wuling Resmi Beroperasi di Cikarang
Prabowo Disambut Antusias Masyarakat di Jalan Sudirman Usai Umumkan PPN 12 Persen
Jokowi Masuk Finalis Tokoh Dunia Paling Korup 2024 Versi OCCRP, Ini Jawabanya
Kado Pahit Pemerintah untuk Rakyat di Tahun Baru 2025: Harga BBM Pertamax Cs, PPN, Tarif Air PDAM Kompak Naik
Sri Mulyani: PPN 12 Persen Khusus Barang yang Dikenakan PPnBM