• Senin, 22 Desember 2025

Otak Sindikat Pemalsuan Dokumen Imigrasi, Lima WNI Ditangkap Pihak Berwenang Malaysia

Photo Author
- Kamis, 19 Juni 2025 | 22:09 WIB
Imigrasi (unsplash.com)
Imigrasi (unsplash.com)

KONTEKS.CO.ID - Sepasang suami istri WNI (Warga Negara Indonesia) yang diduga menjadi otak sindikat pemalsuan dokumen imigrasi, ditangkap dalam penggerebekan oleh Imigrasi Kuala Lumpur di sebuah rumah kawasan Kampung Pandan, Rabu 18 Juni 2025.

Direktur Imigrasi Kuala Lumpur, Mohammed Saupee Wan Yusoff, mengatakan pasangan tersebut termasuk di antara lima WNI berusia antara 35 hingga 65 tahun yang ditangkap dalam operasi ‘Op Serkap’ pukul 20.00 waktu setempat.

Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intelijen selama sebulan oleh 15 petugas.

Sindikat tersebut diduga telah beroperasi selama tiga tahun, menawarkan jasa ilegal seperti pembuatan pas palsu Malaysia seharga RM50, pemalsuan cap perbatasan antara Malaysia, Indonesia, dan Singapura, serta penghapusan tinta keamanan di paspor dengan tarif RM20.

Baca Juga: Operasi Imigrasi di Los Angeles, Dua WNI Ditangkap, Satu Perempuan Satu Pria

“Dokumen palsu ini tampak asli bagi mata awam, tetapi petugas imigrasi dapat mengenalinya,” ujar Mohammed Saupee kepada wartawan di Kompleks Kementerian Dalam Negeri, Kamis hari ini.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan cap keamanan palsu itu kemungkinan berasal dari jaringan internasional berbasis di Jakarta, dengan pembayaran dilakukan secara tunai maupun daring.

Barang bukti yang disita meliputi satu laptop, printer, stempel kedutaan palsu dari beberapa negara, uang tunai RM4.750, satu unit mobil Mazda, 17 paspor, serta akta kelahiran dan pernikahan palsu.

Tidak ada satu pun dari para tersangka yang memiliki dokumen perjalanan sah. Mereka kini tengah diselidiki berdasarkan Pasal 55D, 6(1)(c), dan 15(1)(c) Undang-Undang Imigrasi 1959/63.

Baca Juga: Indonesia Hentikan Layanan Perpanjangan Visa Online untuk WNA, Wajib Datang Langsung ke Imigrasi

Semua tersangka saat ini ditahan di depot tahanan imigrasi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Program Repatriasi 2.0 yang diluncurkan pada 19 Mei lalu telah memulangkan 1.911 migran tidak berdokumen dari 14 negara, menghasilkan pendapatan sebesar RM912.720.

Mohammed Saupee juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh perantara yang mencoba menyuap petugas atau menipu majikan dengan dalih mempercepat proses program tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X