• Senin, 22 Desember 2025

Operasi Imigrasi di Los Angeles, Dua WNI Ditangkap, Satu Perempuan Satu Pria

Photo Author
- Selasa, 10 Juni 2025 | 13:15 WIB
ICE serang imigran di Los Angeles dan New York (www.instagram.com/@caitochs)
ICE serang imigran di Los Angeles dan New York (www.instagram.com/@caitochs)

KONTEKS.CO.ID - Dua warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat di Los Angeles, California, dalam operasi penegakan hukum yang memicu aksi protes besar-besaran di wilayah tersebut.

Hal tersebut sesuai pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI, Selasa hari ini.

Sejak Jumat pekan lalu, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) bersama aparat imigrasi melancarkan razia di sejumlah kawasan, termasuk Garment District, Westlake, dan bagian selatan Los Angeles.

“KJRI Los Angeles telah menerima informasi dua WNI ikut terjaring dalam operasi ini,” ujar Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Taktik Ekstrem, ICE Lakukan Penggerebekan Mengerikan dan Besar-besaran, Agen Bertopeng Serang Imigran

Keduanya adalah seorang perempuan berinisial ESS (53) yang diamankan karena tinggal tanpa dokumen resmi di AS, serta seorang pria berinisial CT (48) yang memiliki rekam jejak pelanggaran narkotika dan masuk ke AS secara ilegal.

“KJRI Los Angeles sedang menjalin koordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk memberikan akses pendampingan kekonsuleran bagi kedua WNI tersebut,” tambah Judha.

Seiring meningkatnya pengetatan pengawasan imigrasi di AS, Kemlu RI mengimbau seluruh WNI yang berada di negara itu agar memastikan keabsahan visa yang dimiliki dan selalu menaati peraturan setempat.

Bagi WNI yang hendak bepergian ke AS, Kemlu mengingatkan pentingnya kesiapan menghadapi prosedur pemeriksaan imigrasi yang kini cenderung lebih ketat di pintu-pintu masuk negara itu.

Baca Juga: Alasan Polisi Penjaga Pantai Malaysia Tembaki Kapal 5 WNI Imigran, Fakta Baru: 1 Saksi Kunci Ditahan

Kemlu juga mengingatkan agar WNI yang terlibat dalam proses hukum di AS memahami hak-haknya, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan hak untuk menghubungi perwakilan RI terdekat.

Dalam situasi darurat, WNI di AS dapat menghubungi kontak pelindungan di enam perwakilan RI yang tersebar di negara itu, atau memanfaatkan tombol darurat melalui aplikasi Safe Travel Kemlu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X