KONTEKS.CO.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kini mewajibkan seluruh warga negara asing atau WNA untuk hadir langsung ke kantor imigrasi kalau mau memperpanjang izin tinggal.
Keputusan itu tanpa memandang jenis visa yang dimiliki, sehingga berlaku tanpa ada pengecualian.
Kebijakan baru ini berlaku mulai 29 Mei 2025 dan mengakhiri sistem perpanjangan visa yang sebelumnya sepenuhnya dapat dilakukan secara daring.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis visa, termasuk Visa on Arrival (VoA), e-VoA, hingga Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Perubahan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 oleh Ditjen Imigrasi.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Izin TKA di Kemenaker, Imigrasi Kena Bidik
Baca Juga: Panduan Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Pihak imigrasi menyatakan langkah ini diambil untuk memperketat pengawasan dan mengurangi penyalahgunaan sistem visa di Indonesia.
"Antara Januari hingga April 2025, kami mencatat 2.201 pelanggaran keimigrasian—naik 36,7 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," ujar Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman dalam konferensi pers.
"Kami menemukan lebih dari 500 kasus penyalahgunaan visa dan telah mencabut izin 215 perusahaan yang terlibat dalam praktik sponsor fiktif."
Perubahan kebijakan ini berdampak luas terhadap jutaan warga asing yang datang atau tinggal di Indonesia setiap tahunnya.
Baca Juga: Perbedaan e-Paspor dengan Paspor Biasa, Simak Positif dan Negatifnya di Sini
Para pelancong dan ekspatriat diimbau untuk merencanakan perpanjangan visa lebih awal dan mempersiapkan diri menghadapi prosedur tambahan yang kini diberlakukan.
Ditjen Imigrasi juga menyarankan agar warga asing berkonsultasi dengan agen resmi atau sponsor lokal untuk membantu memahami prosedur baru, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan birokrasi di Indonesia.
Artikel Terkait
Modus WNA China Gasak Emas Indonesia 774 Kg, Tapi Divonis Bebas Pengadilan
5 Fakta Geng Rusia Rampok dan Culik WNA Ukraina di Bali, Salah Satunya Sempat Paksa Korban Transfer Kripto Rp3,4 Miliar
Trump Jual Gold Card Visa Seharga Rp83 Miliar untuk WNA Kaya Raya: Jalan Tol Jadi Warga Amerika