• Minggu, 21 Desember 2025

Modus WNA China Gasak Emas Indonesia 774 Kg, Tapi Divonis Bebas Pengadilan

Photo Author
- Kamis, 16 Januari 2025 | 10:44 WIB
Penambangan emas. (Foto: CFP)
Penambangan emas. (Foto: CFP)

 



KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) mengajukan kasasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa Yu Hao (49), warga negara China, yang mencuri emas Indonesia seberat 774 kilogram.

 

Vonis tersebut terkait dengan perkara tindak pidana penambangan ilegal yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,020 triliun.

 

Dari penambangan ilegal itu, menyebabkan hilangnya cadangan emas Indonesia sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram. 

Baca Juga: BI Turunkan Suku Bunga 25 Basis Poin, Ini Alasannya

Sebelumnya, Yu Hao telah divonis 3,5 tahun penjara. Namun dia kemudian mengajukan banding dan dengan mulus diterima.

 

Hasil putusanya adalah membatalkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp pada tanggal 10 Oktober 2024.

 

Keputusan banding jelas menguntungkan Yu Hao. Putusan itu dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pontianak pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga: Rayakan Imlek, Pameran Film Tiongkok 2025 Hadirkan G for Gap, Into the Mortal World, hingga Life of Luosang

Kejaksaan Negeri Ketapang Siapkan Materi Kasasi

 

Terkait dengan vonis bebas terhadap Yu Hao, Kejaksaan Negeri Ketapang telah mempersiapkan materi kasasi. Dalam waktu dekat akan diajukan ke Mahkamah Agung.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X