Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengatakan, pihaknya memliki waktu tujuh hari untuk mengajukan kasasi. Saat ini penyusunan memori kasasi sudah memasuki tahap akhir.
“Kami wajib melakukan kasasi. Memori kasasi sedang kami susun dan batas waktunya itu 7 hari sejak putusan,” kata Panter kepada wartawan pada Rabu, 15 Januari 2025.
Panter menjelaskan, memori kasasi tetap mengacu dari tuntutan jaksa. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga: Jadwal India Open 2025: Hari Ini 4 Wakil Indonesia Lanjutkan Perjuangan ke 8 Besar
Modus WN China Yu Hao Gasak Emas Indonesia 774,27 Kilogram
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah mengungkap modus hingga kerugian negara imbas penambangan emas ilegal yang dilakukan Yu Hao bersama sejumlah warga negara China lainnya di Ketapang, Kalimantan Barat.
Yu Hao melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.
Tunnel yang harusnya dilakukan pemeliharaan, justru ditambang lagi secara ilegal. Para warga negara China itu kemudian melakukan pemurnian, dan hasil emas dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Baca Juga: 9 Orang Terjebak di Lantai 7 Glodok Plaza yang Kebakaran, Begini Kondisi Mereka saat Ini
Kemudian dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.
Artikel Terkait
Cuan, Harga Emas Antam Catat Rekor Sepanjang Sejarah
Pertamina Temukan Harta Karun Emas Hitam di Sumatera Selatan
Drama Pengepungan Sertu Hendri oleh Tim Elite Gabungan, Begini Cara Dia Meloloskan Diri
BI Turunkan Suku Bunga 25 Basis Poin, Ini Alasannya
Meta Berencana PHK Lagi Ribuan Karyawan, Alasannya Satu Hal Ini Menurun