Asal batuan tersebut dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM. Dua perusahaan ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Penambangan tanpa izin ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,020 triliun, sesuai dengan perhitungan Kementerian ESDM.
Nilai kerugian berasal dari hilangnya cadangan emas negara sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.
Baca Juga: Warna Keberuntungan Tahun Baru Imlek 2025, Sambut Tahun Ular Kayu dengan Harapan Baru
“Kami sudah melakukan serangkaian penyelidikan, dan bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya penambangan bijih emas yang terjadi di lokasi tambang dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP),” ujar Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba.***
Artikel Terkait
Cuan, Harga Emas Antam Catat Rekor Sepanjang Sejarah
Pertamina Temukan Harta Karun Emas Hitam di Sumatera Selatan
Drama Pengepungan Sertu Hendri oleh Tim Elite Gabungan, Begini Cara Dia Meloloskan Diri
BI Turunkan Suku Bunga 25 Basis Poin, Ini Alasannya
Meta Berencana PHK Lagi Ribuan Karyawan, Alasannya Satu Hal Ini Menurun