Keputusan ini mencerminkan tren global yang mengarah pada pengawasan imigrasi yang lebih ketat, seiring meningkatnya kekhawatiran atas pekerjaan ilegal, overstay, dan penyalahgunaan sponsor.
Meski kewajiban hadir langsung menambah tantangan bagi pemohon visa, pihak berwenang menyebut kebijakan ini sebagai langkah penting dalam modernisasi dan perlindungan perbatasan negara.***
Artikel Terkait
Modus WNA China Gasak Emas Indonesia 774 Kg, Tapi Divonis Bebas Pengadilan
5 Fakta Geng Rusia Rampok dan Culik WNA Ukraina di Bali, Salah Satunya Sempat Paksa Korban Transfer Kripto Rp3,4 Miliar
Trump Jual Gold Card Visa Seharga Rp83 Miliar untuk WNA Kaya Raya: Jalan Tol Jadi Warga Amerika