• Minggu, 21 Desember 2025

Panduan Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat, Tanpa Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Photo Author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 13:30 WIB
Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat (Pixabay/Andrés Rodríguez)
Cara Membuat Paspor Online dengan Mudah dan Cepat (Pixabay/Andrés Rodríguez)

KONTEKS.CO.ID - Cara membuat paspor kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Dengan layanan ini, Anda tidak perlu antre lama di kantor Imigrasi. Berikut panduan lengkap cara membuat paspor online, mulai dari pendaftaran hingga pengambilan paspor.

1. Persyaratan Dokumen Paspor RI

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

- Paspor lama (jika ingin memperpanjang)
- KTP asli dan fotokopi
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah
- Surat rekomendasi (untuk pekerja migran, pelajar ke luar negeri, atau keperluan khusus lainnya)

Baca Juga: Tutup 2024 dengan Pertumbuhan Solid, Bank DKI Siap Hadapi 2025 dengan Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inovasi Digital

2. Cara Mendaftar Paspor Online

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar paspor secara online:

a. Unduh Aplikasi M-Paspor

- Download aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
- Buat akun menggunakan email dan nomor HP yang aktif.

b. Pilih Kantor Imigrasi & Jadwal Kedatangan

- Pilih kantor Imigrasi terdekat.
- Tentukan tanggal dan waktu kedatangan.
- Isi data pribadi sesuai KTP dan dokumen pendukung.

c. Unggah Dokumen

- Scan dan unggah dokumen yang diperlukan.
- Pastikan dokumen terlihat jelas dan sesuai persyaratan.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Ultimatum Hamas: Israel Ancam Perang Gaza Jilid II

d. Lakukan Pembayaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X