KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam proses penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Fokus penyidikan kini turut mengarah pada peran Imigrasi sebagai pintu masuk utama para TKA ke Indonesia.
“KPK masih mendalami seluruh informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Kamis, 29 Mei 2025.
Budi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihak Imigrasi juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan dalam rangka pengumpulan alat bukti.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan perizinan TKA yang disebut-sebut berlangsung sejak tahun 2019.
“KPK juga tentunya akan mendalami dan menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan juga terlibat,” katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengonfirmasi bahwa dugaan pemerasan dalam penerbitan izin kerja TKA ini melibatkan sejumlah pejabat internal Kemenaker.
Baca Juga: Polisi Polres Jayawijaya Diberondog Tembakan OTK, Lokasi Depan IGD RS Wamena
Empat orang pegawai telah dimintai keterangan:
-
Gatot Widiartoni, Koordinator Analisis PPTKA (2021–2025)
-
Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA (2019–2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024–2025)
-
Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA (2019–2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024–2025)
-
Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker (2018–2025)
Artikel Terkait
Polisi Dialog dengan TKA dan TKI Usai Kerusuhan PT GNI Morowali Utara
Sambangi PT GNI, DPR Cari Pemicu Bentrok TKI dan TKA
Jepang Bakal Rekrut TKA Imbas Meningkatnya Jumlah Lansia
Kemendikdasmen Resmi Ganti UN dengan TKA: Ini Daftar Mata Pelajaran yang Akan Diuji
Kasus Korupsi Pengurusan TKA di Kemnaker, KPK Sita 6 Mobil dan 1 Motor