KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan dari penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dari penggeledahan yang dilakukan selama dua hari, total ada enam mobil dan satu motor yang disita.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan tiga mobil disita dari penggeledahan yang dilakukan di Kemnaker di tiga lokasi pada Selasa, 20 Mei 2025.
Baca Juga: Wamenaker Desak Manajemen Sritex Penuhi Kewajiban Buruh di Tengah Kasus Korupsi Bos Besar
"Perkara di Kementerian Ketanagakerjaan, selama dua hari kemarin KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yang pertama di Kementerian Ketanagakerjaan, tim kemudian mengamankan tiga unit kendaraan bermotor roda empat," ujar Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Mei 2025.
Budi menuturkan tiga mobil lainnya disita saat penggeledahan hari berikutnya. Selain mobil, KPK juga menyita satu unit motor.
"Kemudian di hari kedua pada Rabu 21 Mei, tim melanjutkan kegiatan penggeledahan di dua rumah yang berlokasi di Jabodetabek. Tim mengamankan tiga kendaraan bermotor roda empat dan satu kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan, Ini Respons Kejagung dan Polri
Meski demikian, Budi tidak menjelaskan jenis mobil dan motor yang disita tersebut. Kendaraan itu kini sudah berada di Gedung KPK.
"Seluruh unit kendaraan saat ini sudah berada di gedung KPK Merah Putih dan tim masih terus melakukan pendalaman terkait dengan kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut," katanya.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan suap dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Kasus ini terjadi selama periode 2020 sampai 2023.
Baca Juga: Pneumonia Serang Jemaah Haji Indonesia, 99 Orang Tumbang Harus Dirawat di RS Arab Saudi
Total ada delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Plt Depdak KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan.***
Artikel Terkait
Kemnaker Tegaskan Tak Ada PHK Bulan Ini, Pembayaran THR Membaik Dibanding Tahun Lalu
Kemnaker Mau Paksa Aplikator Bayar THR Driver Ojol: Berupa Uang, Segini Besarannya
Kementerian UMKM dan Kemnaker Kolaborasi Kembangkan Kewirausahaan
Kemnaker Siap Tindak Tegas BUMN yang Terbukti Menahan Ijazah Karyawan
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus Korupsi Baru