KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Mei 2025 itu, jaksa bisa mendapatkan perlindungan dari TNI-Polri.
Di bagian menimbang dalam Perpres menyebutkan, jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga: TWICE Jadi Brand Ambassador Richeese Factory, ONCE Heboh: Harus Ada Photocard!
Perpres tersebut langsung mendapat sambutan baik dari Kejaksaan Agung.
"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Kamis 22 Mei 2025.
Kerja sama antara Kejaksaan, TNI-Polri dan lembaga lainnya disebut sudah berjalan dengan baik dalam memberikan perlindungan.
Baca Juga: Peneliti BRIN Sebut Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Dicopot Bentuk Serangan Balik
“Dengan peraturan ini, lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan pelindungan atau tidak kepada Jaksa,” ujarnya.
Sementara, Korps Bhayangkara melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko merespons Perpres tersebut.
Kata dia, Polri sebagai alat penyelenggara negara, telah diamanahkan untuk menjaga kemanan dan ketertiban dalam UU.
"Semua saya yakin juga, kementerian, badan, lembaga juga diamanahkan dalam UU, tentunya semua memiliki kesinambungan yang bersifat simultan. Bersama-sama bagaimana menjaga, khusus di Polri keamanan dan ketertiban," ujar Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Perseteruan Jennifer Coppen dengan Adik Mendiang Suaminya, Zoe Wassink
Menjaga keamanan dan keteruban serta melindungi mengayomi masyarakat termasuk tugas Polri seperti yang diamanahkan dalam UU.
Artikel Terkait
Kejagung Ungkap Status Iwan Lukminto, Dirut Sritex yang Ditangkap Dugaan Korupsi Kredit Bank
Kejagung Lacak Nomor Ponsel Iwan Lukminto yang Ditangkap Diduga Korupsi Kredit Bank BUMN
Kejagung Tetapkan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank BJB dan DKI
Kejagung Ungkap Soal Uang Kredit Bank Eks Bos Sritex Iwan Lukminto
Kejagung Sebut Pemberian Kredit ke Sritex, Berisiko Gagal Bayar Tinggi