• Senin, 22 Desember 2025

Presiden Prabowo Teken Perpres Jaksa Dapat Perlindungan, Ini Respons Kejagung dan Polri

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
Jaksa dapat perlindungan dari TNI-Polri, ini respons Kejagung dan Polri (Dok Istimewa)
Jaksa dapat perlindungan dari TNI-Polri, ini respons Kejagung dan Polri (Dok Istimewa)

Kata Trunoyudo, tugas ini perlu kolaborasi dari seluruh pihak.

"Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua, menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara kolaborasi untuk saat ini," jelasnya.

Poin Perpres Perlindungan Jaksa

"Bahwa untuk mewujudkan rasa aman dan bebas dari ancaman, intimidasi, dan tekanan dari pihak mana pun, negara wajib memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia," demikian salinan menimbang poin b Perpres 66/2025.

Baca Juga: Pneumonia Serang Jemaah Haji Indonesia, 99 Orang Tumbang Harus Dirawat di RS Arab Saudi

Di Pasal 1 ayat (1) Perpres disebutkan, perlindungan negara yang dimaksud adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) menyatakan ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung yang menimbulkan rasa takut atau paksaan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu hal yang berkenaan dengan pelaksanaan wewenang, tugas, dan fungsi jaksa.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsi, jaksa berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda," tulis Pasal 2 Perpres 66/2025.

Lalu, Pasal 3 menyatakan, perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan jaksa.

Sementara, Pasal 4 Perpres 66/2025 menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

Baca Juga: Korea Selatan Serukan Penyelesaian Cepat dengan Indonesia terkait Proyek Jet Tempur KF-21

"Perlindungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia," tulis Pasal 4.

Berdasarkan Pasal 5 Perpres 66/2025, pelindungan yang dilakukan Polri bisa diberikan kepada jaksa dan/atau anggota keluarga.

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, anggota keluarga merupakan orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan jaksa.

Di Pasal 6, perlindungan negara yang diberikan dalam bentuk perlindungan atas keamanan pribadi, perlindungan tempat tinggal, pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman, pelindungan terhadap harta benda, pelindungan terhadap kerahasiaan identitas, dan bentuk pelindungan lain sesuai kondisi kebutuhan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X