• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Ungkap Soal Uang Kredit Bank Eks Bos Sritex Iwan Lukminto

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 10:20 WIB
Kejagung usut korupsi di PT Sritex, eks dirut Iwan Lukminto kini jadi tersangka (Instagram.com/sritexindonesia)
Kejagung usut korupsi di PT Sritex, eks dirut Iwan Lukminto kini jadi tersangka (Instagram.com/sritexindonesia)

KONTEKS.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka.

Dia sebelumnya ditangkap di Solo, Jawa Tengah dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.

Iwan diduga menggunakan dana kredit dari sejumlah bank kepada perusahaannya untuk membayar utang dan membeli aset. Padahal, seharusnya uang itu untuk modal kerja.

Baca Juga: Simon Tahamata segera Diperkenalkan PSSI sebagai Kepala Pemandu Bakat

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, pada Rabu, 21 Mei 2025.

Qohar menuturkan, fakta hukum yang diduga melibatkan Bos Sritex tersebut.

"Terdapat fakta hukum bahwa dana itu tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja," kata Qohar.

Baca Juga: OJK Soroti Ledakan Pengguna Paylater: Mudah Digunakan, Tapi Bahayakan Masa Depan Finansial

Kata Qohar, total kredit bank itu senilai Rp692 miliar yang diduga disalahgunakan Sritex, yakni untuk membayar utang dan membelikan aset non-produktif.

"Itu (bayar) utang kepada pihak ketiga. Utang PT Sritex kepada pihak ketiga. Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah," jelasnya.

Kemudian, sejumlah daerah diduga menjadi tempat pembelian aset tanah oleh PT Sritex.

Baca Juga: ASUS TUF Gaming F15 FX506LH: Laptop Tangguh untuk Gaming dan Produktivitas

"Ada beberapa tempat, ada yang di Jogja, ada yang di Solo," sebut Qohar.

Dalam kasus ini, Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X