KONTEKS.CO.ID - Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berstatus.
Diketahui, Kejagung menangkap Iwan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan Iwan Setiawan kini sedang diperiksa saksi secara intensif oleh penyidik.
Baca Juga: Kevin De Bruyne Pamit, Manchester City Bangun Patung di Etihad
"Nah, kemudian penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Rabu 21 Mei 2025.
Iwan, kata Harli, sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah Iwan Setiawan akan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Pemerintah Prioritaskan Jemaah Haji dari Kelompok Rentan
"Itu tergantung penyidik kalau ada informasi perkembangannya kita akan sampaikan dari penyidik," ujarnya.
"Terkait dengan statusnya masih diserahkan ke penyidik karena itu wilayah kewenangan penyidik," lanjutnya.
Harli menyebut, Iwan Setiawan Lukminto diduga menggelapkan pemberian kredit dari beberapa bank yang nilainya sekitar Rp3,6 triliun.
"Yang kita tangani kalau tidak salah ada 4 bank yang memberikan berupa pinjaman kredit kepada perusahaan ini," kata Harli.
Baca Juga: Baru 380 Ribu Konten Dewasa Diblokir, Terbanyak di Media Sosial
"Ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat ke depannya," katanya.
Artikel Terkait
TNI Jaga Kejati dan Kejari, Uchok Sky Khadafi: Kejagung Tidak Percaya Lagi dengan Kepolisian
Cegah Premanisme, Kejagung Ikut Kerahkan Intel
Kapuspenkum Kejagung Tepis Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Akan Diganti
Temukan Tumpukan Uang Rp1 Triliun di Lantai Rumah Eks Pejabat MA, Penyidik Kejagung Mau Pingsan
Kejagung Tangkap Iwan Lukminto, Dirut Sritex Diduga Korupsi Kredit Bank BUMN