Sebelumnya diketahui, penyidik Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex.
Harli Siregar menyampaikan, meski Sritex perusahaan swasta, perkara ini tetap bisa masuk ranah korupsi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Santai Disebut Gubernur Konten, Ketimbang Kepala Daerah Molor
Sebab, fasilitas kredit diberikan oleh bank milik negara (BUMN).
"(Dugaan korupsi) pemberian kredit bank," kata Harli Siregas pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu.
Harli mengacu ke Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dimana disebutkan, keuangan BUMN maupun daerah merupakan bagian dari keuangan negara.
Lantaran itu, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.***
Artikel Terkait
TNI Jaga Kejati dan Kejari, Uchok Sky Khadafi: Kejagung Tidak Percaya Lagi dengan Kepolisian
Cegah Premanisme, Kejagung Ikut Kerahkan Intel
Kapuspenkum Kejagung Tepis Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Akan Diganti
Temukan Tumpukan Uang Rp1 Triliun di Lantai Rumah Eks Pejabat MA, Penyidik Kejagung Mau Pingsan
Kejagung Tangkap Iwan Lukminto, Dirut Sritex Diduga Korupsi Kredit Bank BUMN