• Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tangkap Iwan Lukminto, Dirut Sritex Diduga Korupsi Kredit Bank BUMN

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 13:12 WIB
Dirut PT Sritex Iwan Lukminto (Getty Images)
Dirut PT Sritex Iwan Lukminto (Getty Images)

KONTEKS.CO.ID – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dari bank milik negara alias BUMN.

Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa malam (20/5/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Betul (ditangkap), malam tadi di Solo," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.

Baca Juga: Syarat Terbaru Perpanjangan SIM 2025, Jangan Lupa Dibawa!

Meski belum ada pernyataan resmi soal status hukum Iwan Lukminto, sumber internal Kejagung menyebut penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan bank BUMN dan Sritex.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.

Namun ia memastikan, meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap diusut karena fasilitas kredit diberikan oleh institusi keuangan negara.

Baca Juga: 6 Produk Obat Bahan Alami yang Tercemar Bahan Kimia, Ada DHA Produk Pelangsing dan SKM Sari Kulit Manggis 

“Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana yang dikelola BUMN/BUMD termasuk dalam kategori keuangan negara. Karena itu, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Harli.

PT Sritex dikenal sebagai salah satu raksasa industri tekstil nasional, bahkan dunia. Perusahaan ini sebelumnya pernah mengajukan restrukturisasi utang jumbo dan menjadi sorotan dunia keuangan akibat beban utang yang tinggi.

Dugaan korupsi kali ini menambah panjang daftar persoalan yang membelit perusahaan milik keluarga Lukminto itu. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X