KONTEKS.CO.ID – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi fasilitas kredit dari bank milik negara alias BUMN.
Penangkapan dilakukan di Solo pada Selasa malam (20/5/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Betul (ditangkap), malam tadi di Solo," ujar Febrie saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.
Baca Juga: Syarat Terbaru Perpanjangan SIM 2025, Jangan Lupa Dibawa!
Meski belum ada pernyataan resmi soal status hukum Iwan Lukminto, sumber internal Kejagung menyebut penangkapan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit yang melibatkan bank BUMN dan Sritex.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.
Namun ia memastikan, meskipun Sritex adalah perusahaan swasta, dugaan korupsi tetap diusut karena fasilitas kredit diberikan oleh institusi keuangan negara.
“Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana yang dikelola BUMN/BUMD termasuk dalam kategori keuangan negara. Karena itu, jika ditemukan pelanggaran hukum dalam pemberian kredit terhadap perusahaan tersebut, maka bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Harli.
PT Sritex dikenal sebagai salah satu raksasa industri tekstil nasional, bahkan dunia. Perusahaan ini sebelumnya pernah mengajukan restrukturisasi utang jumbo dan menjadi sorotan dunia keuangan akibat beban utang yang tinggi.
Dugaan korupsi kali ini menambah panjang daftar persoalan yang membelit perusahaan milik keluarga Lukminto itu. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Turun Tangan, KSPI Ungkap Kemungkinan Sritex Jadi BUMN Tekstil
Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Sritex, Terkait Pemberian Kredit Bank
Cegah Premanisme, Kejagung Ikut Kerahkan Intel
Kapuspenkum Kejagung Tepis Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Akan Diganti
Temukan Tumpukan Uang Rp1 Triliun di Lantai Rumah Eks Pejabat MA, Penyidik Kejagung Mau Pingsan