• Minggu, 21 Desember 2025

Syarat Terbaru Perpanjangan SIM 2025, Jangan Lupa Dibawa!

Photo Author
- Rabu, 21 Mei 2025 | 12:40 WIB
Korlantas Polri memberikan syarat baru untuk memproses perpanjangan SIM di tahun 2025. (Polri)
Korlantas Polri memberikan syarat baru untuk memproses perpanjangan SIM di tahun 2025. (Polri)

KONTEKS.CO.ID - Bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, penting untuk memperhatikan sejumlah ketentuan terbaru.

Salah satu syarat utama yang kini wajib dipenuhi adalah menunjukkan bukti bahwa Anda terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Peraturan baru ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca Juga: Pelantikan Irjen M Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Langgar UU, Harus Dievaluasi Ulang

Dalam regulasi tersebut, dijelaskan secara rinci tentang dokumen dan prosedur administratif yang harus dipenuhi saat memperpanjang SIM.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan SIM

Berikut adalah daftar lengkap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan perpanjangan SIM:

  1. Formulir Permohonan
    Mengisi dan menyerahkan formulir perpanjangan SIM, baik secara manual maupun elektronik (online).

  2. Identitas Diri
    Menyertakan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

  3. Sertifikat Pendidikan Mengemudi
    Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi dan menunjukkan dokumen aslinya.

  4. Surat Verifikasi Kemampuan Mengemudi
    Diperlukan jika Anda belajar mengemudi secara mandiri atau tidak mengikuti pelatihan di sekolah resmi.

  5. Surat Izin Kerja bagi WNA
    Khusus untuk warga negara asing, perlu menyertakan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait.

  6. Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
    Wajib menunjukkan bukti bahwa Anda terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

  7. Surat Lulus Tes Psikologi
    Tes ini bisa dilakukan di Satpas, SIM Corner, atau melalui layanan keliling (Simling). Tersedia juga opsi online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM.

  8. Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
    Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari proses administrasi resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X