KONTEKS.CO.ID - Bagi Anda yang berencana memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat, penting untuk memperhatikan sejumlah ketentuan terbaru.
Salah satu syarat utama yang kini wajib dipenuhi adalah menunjukkan bukti bahwa Anda terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Peraturan baru ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Pelantikan Irjen M Iqbal Jadi Sekjen DPD RI Langgar UU, Harus Dievaluasi Ulang
Dalam regulasi tersebut, dijelaskan secara rinci tentang dokumen dan prosedur administratif yang harus dipenuhi saat memperpanjang SIM.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan SIM
Berikut adalah daftar lengkap persyaratan administrasi yang harus dipenuhi saat mengajukan perpanjangan SIM:
-
Formulir Permohonan
Mengisi dan menyerahkan formulir perpanjangan SIM, baik secara manual maupun elektronik (online). -
Identitas Diri
Menyertakan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI, atau dokumen keimigrasian bagi WNA. -
Sertifikat Pendidikan Mengemudi
Melampirkan fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi dan menunjukkan dokumen aslinya. -
Surat Verifikasi Kemampuan Mengemudi
Diperlukan jika Anda belajar mengemudi secara mandiri atau tidak mengikuti pelatihan di sekolah resmi. -
Surat Izin Kerja bagi WNA
Khusus untuk warga negara asing, perlu menyertakan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait. -
Kepesertaan Aktif BPJS Kesehatan
Wajib menunjukkan bukti bahwa Anda terdaftar aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). -
Surat Lulus Tes Psikologi
Tes ini bisa dilakukan di Satpas, SIM Corner, atau melalui layanan keliling (Simling). Tersedia juga opsi online melalui situs atau aplikasi ePPSi SIM. -
Bukti Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
Dokumen ini diperlukan sebagai bagian dari proses administrasi resmi.
Artikel Terkait
Lagi Marak Modus Penipuan Pembuatan SIM Online Gratis, Dilarang Tergoda
Update Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Jakarta Senin 21 April 2025, Jangan Telat ya
Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Resmi Berlaku di 8 Negara, Termasuk Australia
Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di Dua Lokasi
Bikin SIM Semakin Mudah, Cukup Mainkan Jari di HP Kalian