• Minggu, 21 Desember 2025

Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Resmi Berlaku di 8 Negara, Termasuk Australia

Photo Author
- Rabu, 30 April 2025 | 08:00 WIB
Dikabarkan Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara  (Pixabay/robertfotograf)
Dikabarkan Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara (Pixabay/robertfotograf)

KONTEKS.CO.ID - Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi diakui dan dapat digunakan di delapan negara mitra kerja sama internasional.

Kebijakan ini merupakan hasil dari perjanjian multilateral dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan sejumlah negara, guna mempermudah mobilitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian atau tinggal di luar negeri.

Negara-Negara yang Mengakui SIM Indonesia

Delapan negara yang mengakui SIM Indonesia per 1 Juni 2025 antara lain:

Baca Juga: Pengepungan Bukit Duri Tembus 1 Juta Penonton, Joko Anwar Siap Rilis Proyek Thriller Baru

  1. Malaysia

  2. Singapura

  3. Thailand

  4. Vietnam

  5. Filipina

  6. Australia

  7. Uni Emirat Arab (UEA)

  8. Belanda

Negara-negara tersebut telah menyatakan kesepakatan untuk menerima SIM Indonesia sebagai dokumen sah bagi WNI yang mengemudi kendaraan pribadi, baik untuk keperluan wisata maupun kerja dalam jangka waktu tertentu.

Syarat dan Ketentuan Penggunaan

Meski diakui, penggunaan SIM Indonesia di luar negeri tetap tunduk pada sejumlah syarat dan ketentuan lokal, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X