KONTEKS.CO.ID - Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi diakui dan dapat digunakan di delapan negara mitra kerja sama internasional.
Kebijakan ini merupakan hasil dari perjanjian multilateral dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan sejumlah negara, guna mempermudah mobilitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian atau tinggal di luar negeri.
Negara-Negara yang Mengakui SIM Indonesia
Delapan negara yang mengakui SIM Indonesia per 1 Juni 2025 antara lain:
Baca Juga: Pengepungan Bukit Duri Tembus 1 Juta Penonton, Joko Anwar Siap Rilis Proyek Thriller Baru
-
Malaysia
-
Singapura
-
Thailand
-
Vietnam
-
Filipina
-
Australia
-
Uni Emirat Arab (UEA)
-
Belanda
Negara-negara tersebut telah menyatakan kesepakatan untuk menerima SIM Indonesia sebagai dokumen sah bagi WNI yang mengemudi kendaraan pribadi, baik untuk keperluan wisata maupun kerja dalam jangka waktu tertentu.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan
Meski diakui, penggunaan SIM Indonesia di luar negeri tetap tunduk pada sejumlah syarat dan ketentuan lokal, antara lain:
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Kembangkan SIM Poin, Obat Manjur Paksa Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Halo Hadir di Switch 2 dan PS5 Tahun 2025 Bersama Gears, Flight Sim, dan Masih Banyak Lagi
Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pembalap Mercedes Kimi Antonelli Lulus Ujian SIM, Siap Ngebut di F1 Gantikan Lewis Hamilton
Lagi Marak Modus Penipuan Pembuatan SIM Online Gratis, Dilarang Tergoda