Baca Juga: Tips Biar Explore Instagram Hasilnya Nggak Aneh-aneh
-
Masa Berlaku: SIM harus masih aktif dan belum kedaluwarsa.
-
Jenis SIM: Hanya SIM A (mobil penumpang) dan SIM C (sepeda motor) yang diakui.
-
Durasi Penggunaan: Maksimal 6 bulan sejak kedatangan, setelah itu wajib membuat SIM lokal atau izin mengemudi internasional (IDP), tergantung kebijakan negara setempat.
-
Dokumen Pendukung: Paspor, visa (jika diperlukan), dan asuransi kendaraan tetap wajib disiapkan.
Cara Mengurus SIM Internasional (Opsional)
Meski SIM Indonesia kini berlaku di delapan negara, Direktorat Lalu Lintas Polri tetap menyediakan opsi pengurusan SIM Internasional bagi WNI yang membutuhkan dokumen tambahan saat bepergian ke negara-negara lainnya.
Pengurusan bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Korlantas Polri.
Dampak Positif
Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para pekerja migran, pelajar, dan wisatawan.
Dengan pengakuan ini, biaya dan waktu untuk mengurus izin mengemudi di luar negeri dapat dihemat, serta meningkatkan kepercayaan internasional terhadap standar pengemudi Indonesia.***
Artikel Terkait
Kembangkan SIM Poin, Obat Manjur Paksa Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Halo Hadir di Switch 2 dan PS5 Tahun 2025 Bersama Gears, Flight Sim, dan Masih Banyak Lagi
Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Pembalap Mercedes Kimi Antonelli Lulus Ujian SIM, Siap Ngebut di F1 Gantikan Lewis Hamilton
Lagi Marak Modus Penipuan Pembuatan SIM Online Gratis, Dilarang Tergoda