KONTEKS.CO.ID - Jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mobil SIM Keliling Jakarta, hari ini Selasa, 21 Januari 2025.
Segera lakukan perpanjangan jika Anda memiliki SIM yang hampis habis masa berlakunya.
Nah, bagi Anda yang sibuk dan tak punya banyak waktu bisa langsung ke lokasi ini di Jakarta.
Baca Juga: 7 Alasan Orang Malas Beli Mobil Listrik di Indonesia
Layanannya akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lokasi pelayanannya ada di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Lokasi Mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta ada di lima titik ini:
Baca Juga: Samsung Galaxy A05: Intip Harga dan Spesifikasi Lengkapnya
– Jaktim: Mall Grand Cakung
– Jaksel: Halaman TMP Kalibata
– Jakut: LTC Glodok
- Jakbar: Mall Citraland
– Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
– Foto Kopi KTP
– Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
– Bukti Cek Kesehatan,
– Bukti Tes Psikologi
SIM yang masa berlakunya habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di lokasi lain.
Sementara, untuk SIM B tak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan ini.
Artikel Terkait
Viral Kisah Pengakuan Penonton DWP 2024, Dirangkul Polisi di Lokasi Konser Hingga Diperas Rp800 Juta untuk Bebas dari Tahanan
Mantan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus Meninggal Dunia, Dikenal Dekat dengan Awak Media
Kronologi Oknum Polisi Lakukan Pemerasan di Konser DWP 2024, Penonton Ngaku Diintimidasi Hingga Alasan Berani Ungkap ke Publik
Tak Hanya Polisi, Korban Pemerasan Penonton DWP 2024 Juga Berharap Oknum Penasihat Hukum Nakal yang Terlibat Ditindak Tegas
Pengakuan Penonton DWP 2024: Sebut Cara Oknum Polisi Temukan Korban Pemerasan Hingga Pedagang Jual Narkoba di Luar Gedung Konser