• Minggu, 21 Desember 2025

Bikin SIM Semakin Mudah, Cukup Mainkan Jari di HP Kalian

Photo Author
- Selasa, 13 Mei 2025 | 10:52 WIB
Membuat SIM secara online kini bisa melalui aplikasi digital Korlantas Polri. (NTMC Polri)
Membuat SIM secara online kini bisa melalui aplikasi digital Korlantas Polri. (NTMC Polri)


KONTEKS.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mempermudah warga yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM). Terutama bagi mereka yang sibuk dengan kegiatan sehari-harinya.

Kini, warga sudah bisa mengajukan permohonan SIM hanya berbekal handphone alias HP yang bisa mengunduh aplikasi besutan Korlantas Polri. Namanya Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mendaftar sekaligus melakukan ujian teori SIM di mana saja. Ya ujiannya nggak perlu mendatangi kantor Samsat atau Satpas setempat.

Baca Juga: Harga Resmi Galaxy S25 Edge di Indonesia, Spek HP Pembunuh iPhone 16

Namun perlu pemohon ketahui, ujian praktik tetap wajib berlangsung di Satpas. Jadwalnya bisa warga sesuaikan jadwalnya seusai lulus ujian teori.

Bagaimana caranya? Berikut panduan lengkap cara membuat SIM hanya dengan HP di bulan Mei 2025.

Syarat Membuat SIM Online

Sebelum mengakses Digital Korlantas Polri, pemohon wajib menyiapkan sejumlah syarat berikut ini:

Baca Juga: Kemendiksaintek Buka Suara Soal Kasus Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi, Singgung Peran Kampus Bentuk Karakter

  • Memenuhi batas usia sesuai kategori SIM: SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun; SIM B1: minimal 20 tahun; SIM B2: minimal 21 tahun
  • Mengisi formulir permohonan
  • KTP dan pas foto
  • Hasil tes kesehatan
  • Hasil tes psikologi
  • Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Sertifikat mengemudi
  • Lulus ujian teori, praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator

Langkah-Langkah Membuat SIM dengan HP

Baca Juga: Misterius, Kemlu Tak Bisa Endus Kedatangan Prajurit Desertir Marinir Satria Arta Kumbara ke Rusia

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan masukkan nomor ponsel untuk verifikasi.
  3. Lengkapi data diri sesuai yang diminta.
  4. Masuk ke menu "SIM", lalu pilih "SIM Baru".
  5. Isi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk di aplikasi.
  6. Lanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM.
  7. Ikuti ujian teori secara online di aplikasi.
  8. Setelah lulus ujian teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas untuk melakukan ujian praktik secara langsung.
  9. Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, petugas akan memproses SIM Anda.
  10. Ambil SIM di Satpas terdekat dengan membawa KTP dan bukti nomor registrasi.

Untuk pengambilan SIM, bisa Anda ambil pada hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB di Satpas tempat ujian praktik. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X