KONTEKS.CO.ID - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta tersedia di dua lokasi, Minggu 4 Mei 2025.
Berdasarkan informasi di laman media sosial Polda Metro Jaya, layanan mulai buka pukul 07.00–12.00 WIB.
Dua lokasi tersebut yakni, di Jakarta Timur tepatnya di Jalan Raden Inten Kalimalang atau samping McD Duren Sawit.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Saya Tidak Pernah Capek Kalau Diminta Memberikan Pengarahan
Kemudian, di Jakarta Barat yang berada di Jalan Panjang, persisnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan, sediakan sejumlah persyaratan.
Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, isi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca Juga: EA Sports Tawarkan 19 Kode Redeem FC Mobile Gratis, Cara Mudah Menang di Lapangan Hijau
Untuk diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk SIM B tak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling. Sebab, adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Sementara, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca Juga: Gratis, 12 Kode Redeem ML Mobile Legends 4 Mei 2025 Gendong Skin Senjata Dahsyat
Untuk biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.
Artikel Terkait
Bentrok Massa di Kemang, Gunakan Senjata Laras Panjang
Bentrok Massa di Kemang, Senjata Laras Panjang Diangkut Mobil Warna Kuning
Belasan Orang Diamankan dalam Bentrok di Kemang, Senapan Angin Jadi Barang Bukti
Bukan Padamkan Kebakaran, Warga Bogor Ini Malah Minta Damkar Tiup Lilin Bareng Saat Ulang Tahun
Polisi Tangkap 13 Pendemo Hari Buruh 2025 di DPR, Bawa Petasan Hingga Lempar Mobil di Jalan Tol