• Sabtu, 18 April 2026

Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di Dua Lokasi

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Minggu, 4 Mei 2025 | 07:16 WIB
Jadwal dan lokasi mobil SIM keliling di Jakarta, Minggu 4 Mei 2025 (Foto: Polda Metro Jaya)
Jadwal dan lokasi mobil SIM keliling di Jakarta, Minggu 4 Mei 2025 (Foto: Polda Metro Jaya)


KONTEKS.CO.ID - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Jakarta tersedia di dua lokasi, Minggu 4 Mei 2025.

Berdasarkan informasi di laman media sosial Polda Metro Jaya, layanan mulai buka pukul 07.00–12.00 WIB.

Dua lokasi tersebut yakni, di Jakarta Timur tepatnya di Jalan Raden Inten Kalimalang atau samping McD Duren Sawit.

Baca Juga: Presiden Prabowo: Saya Tidak Pernah Capek Kalau Diminta Memberikan Pengarahan

Kemudian, di Jakarta Barat yang berada di Jalan Panjang, persisnya di samping Indomaret Kebon Jeruk.

Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan, sediakan sejumlah persyaratan.

Di antaranya, KTP dan SIM asli beserta fotokopi, isi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: EA Sports Tawarkan 19 Kode Redeem FC Mobile Gratis, Cara Mudah Menang di Lapangan Hijau

Untuk diketahui, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk SIM B tak bisa memperpanjang masa berlaku pada layanan SIM Keliling. Sebab, adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Sementara, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Gratis, 12 Kode Redeem ML Mobile Legends 4 Mei 2025 Gendong Skin Senjata Dahsyat

Untuk biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Aturannya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X