Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Selain menyiapkan dokumen, Anda juga perlu mengetahui rincian biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM. Berikut adalah daftar tarif resminya:
-
SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
-
SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
-
SIM D, SIM DI: Rp 30.000
Biaya tersebut adalah tarif dasar yang berlaku di kantor Satpas dan belum termasuk biaya tambahan lainnya.
Biaya Tambahan Lain yang Perlu Disiapkan
Selain tarif penerbitan SIM, Anda juga perlu menyiapkan dana untuk layanan pendukung seperti:
Baca Juga: Kemenkes Antisipasi COVID-19 'Ngamuk' di Singapura, Thailand, Hong Kong
-
Tes Kesehatan: Sekitar Rp 35.000
-
Tes Psikologi: Rp 57.500 (bila dilakukan melalui platform ePPSi SIM)
-
Asuransi: Sekitar Rp 50.000
Hasil tes psikologi yang dilakukan secara daring berlaku hingga enam bulan dan bisa digunakan untuk pengajuan SIM baik secara online maupun offline.
Dengan adanya ketentuan baru ini, penting untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan biaya yang dibutuhkan sejak awal.
Pastikan Anda juga aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan, karena tanpa dokumen ini, proses perpanjangan SIM tidak dapat dilanjutkan.
Artikel Terkait
Lagi Marak Modus Penipuan Pembuatan SIM Online Gratis, Dilarang Tergoda
Update Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Jakarta Senin 21 April 2025, Jangan Telat ya
Mulai 1 Juni 2025 SIM Indonesia Resmi Berlaku di 8 Negara, Termasuk Australia
Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Ada di Dua Lokasi
Bikin SIM Semakin Mudah, Cukup Mainkan Jari di HP Kalian